Ini bisnis Anda?

FAQ

Temukan jawaban atas pertanyaan umum tentang layanan kami.

Untuk mengajukan permohonan KTP baru, kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap dengan membawa berkas persyaratan lengkap seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan foto berwarna. Petugas akan memandu proses pengajuan.
Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja sejak pengajuan lengkap. Untuk mempercepat proses, pastikan semua berkas sudah sesuai dan dilengkapi dengan benar.
Untuk mengajukan perubahan data pada KTP, seperti nama atau alamat, kunjungi kantor dinas dengan berkas pendukung seperti surat pernyataan, akta perubahan data, dan KTP lama. Proses akan diproses sesuai ketentuan.
Saat ini, permohonan KTP baru atau perubahan data tidak dapat dilakukan secara online. Anda harus mengunjungi kantor dinas secara langsung dengan berkas yang diperlukan.
Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil KTP di kantor dinas dengan menunjukkan bukti pengambilan yang diberikan saat pengajuan. Pastikan membawa identitas diri asli saat pengambilan.
Tidak ada biaya untuk pembuatan KTP baru. Layanan ini diberikan secara gratis sesuai dengan ketentuan pemerintah. Pastikan tidak membayar biaya yang tidak resmi kepada pihak lain.

Masih punya pertanyaan?

Jangan ragu untuk menghubungi kami langsung.

Kontak

Pesan lebih mudah lewat aplikasi

Bookmark, cari terdekat, review & lebih banyak lagi

Download
CilacapConnect

CilacapConnect

Buka di aplikasi untuk pengalaman lengkap

Buka

Promosikan Bisnis Anda!

Jangkau ribuan calon pelanggan di Cilacap. Pasang iklan mulai dari harga terjangkau.

Hubungi Kami

Matikan Ad Blocker

Kami mendeteksi Anda menggunakan ad blocker. Website ini gratis dan didukung oleh iklan. Silakan nonaktifkan ad blocker Anda untuk melanjutkan.

Setelah dimatikan, klik tombol di bawah atau refresh halaman.